Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu, Ini Aturannya
- VIVA/ Riyan Rizky.
VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Hal ini diungkapkan Anies usai melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Aturan terkait pengembangan pulau itu tercantum dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Di dalamnya, pengembangan pulau bisa dilakukan di atas pulau pasir hingga karang mati.
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir untuk mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," bunyi keterangan dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i, seperti dikutip VIVA, Kamis, 22 September 2022.
Melalui Pergub tersebut, Anies mewajibkan agar pemanfaatan ruang perairan pesisir ini nantinya dapat memenuhi beberapa aturan. Pertama, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang.
Kedua, memperhatikan dan memelihara ekosistem di sekitarnya dan ketiga yaitu menyediakan fasilitas pengolahan hingga air limbah.
Keempat, memperhatikan, menjaga serta memelihara keberadaan mangrove, area berlumpur atau berawa, dan memelihara atau menyehatkan koral.
Anies ingin agar bangunan panggung di wilayah tersebut dapat menggunakan struktur ringan seperti kayu dan menggunakan pondasi seperti tanah keras.
Selain itu, Anies juga menekankan agar pemanfaatan ruang perairan pesisir sama dengan pemanfaatan daratan pulau melalui berbagai kegiatan seperti pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, rekreasi hingga penelitian dan prasarana umum.
Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menegaskan aturan terkait perluasan daratan dalam Pergub baru ini berbeda dengan reklamasi.
Menurut Heru, perluasan daratan ini dibutuhkan guna mengembangkan Kepulauan Seribu yang daratannya terbatas. Salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI adalah dengan mendirikan bangunan terapung di atas air.
"Pemanfaatan (perluasan daratan) ini bukan berarti harus menguruk. Reklamasi itu menutup daratan sehingga airnya dikasih daratan. Sementara ini tidak, jadi bentuknya pemanfaatan. Contohnya seperti rumah apung, dibangun di karang-karang yang dangkal," ujar Heru.