Jelang Lengser, Anies Paparkan 5 Arah Pengembangan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut, Anies berharap agar perubahan tata ruang di Jakarta bisa dipercepat.

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstruksikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya bisa mempercepat proses transformasi," ujar Anies dalam sosialisasi secara daring dan luring di Balai Kota, Rabu, 21 September 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
PKS Akui Ada Efek Anies Bantu Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Anies menyampaikan, terdapat lima arahan terkait pengembangan Jakarta yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Arahan pertama, ia ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital dimana warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum. Kata Anies, kota modern pasti memiliki transportasi yang maju dan berkembang.

Raih 50,07% Suara di Jakarta dari Ahokers dan Anak Abah? Ini Kata Pramono

"Kita ingin Jakarta berorientasi transit artinya menggunakan kendaraan umum. Dengan kata lain, pemerintah kami siapkan jalan infrastrukturnya, permudah anggarannya, selebihnya ibu dan bapak urus sendiri," ujarnya.

"Transportasi memang menjadi urusan pemerintah. Di dalam sebuah kota, mobilitas merupakan salah satu hak penduduk. Tapi, semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.

Kedua, Anies mengarahkan agar adanya permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya. Meskipun ada Pergub baru, mantan Menteri Pendidikan itu memastikan pihaknya tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada di ibu kota.

Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arahan ketiga, yakni terciptanya hidup yang seimbang dan lestari di Jakarta. Keempat, ibu kota dapat menjadi destinasi pariwisata dan budaya global. Kemudian, arahan kelima dalam Pergub tersebut yaitu menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Dengan Pergub ini, harapannya bisa mempercepat proses transformasi (tata ruang di Jakarta)," terang Anies.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya