Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo Selama 20 Hari
- Yeni Lestari/VIVA.
VIVA – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Penahanan ditambah 20 hari. Pasalnya berkas kasus masih diteliti pihak Kejaksaan sehingga pehanannya pun diperpanjang. Total 60 hari penahanan.
"Diperpanjang 20 hari lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, sampai saat ini berkas kasus masih diteliti pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menambahkan berkas kasus Roy Suryo memang sempat dikembalikan lagi ke polisi pada Senin, 19 September 2022 usai adanya petunjuk perbaikan. Tapi, dia tidak mengungkap perbaikan apa saja yang diminta untuk dilengkapi penyidik.
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," kata Ade.
Dilaporkan Umat Budha
Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan politikus Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.