Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Cagar Budaya
- Dok. Pemprov DKI.
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. Tak hanya itu, Prasasti Partai dan Batu Penggilingan juga ikut ditetapkan menjadi benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyebutkan kompleks tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur, setelah adanya kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai situs cagar budaya ini karena bangunan tersebut memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi terkait kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan," ujar Iwan seperti dikutip dari laman PPID Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Diketahui, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam kompleks tersebut, terdapat beberapa bangunan hingga struktur yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, salah satunya batu penggilingan.
Menurut Iwan, benda cagar budaya berupa Batu Penggilingan itu sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia. Adapun nama 'Penggilingan' diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.
"Benda cagar budaya berupa Batu Penggilingan itu berjumlah 6 buah batu penggilingan tebu yang ada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.
Kemudian, untuk Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya juga merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Prasasti itu memiliki tinggi sekitar 2,5 m dan empat sisi.
Meski begitu, hanya ada dua sisi yang nampak inskripsinya. Sementara untuk dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, dan hanya punya pahatan yang kemungkinan dibuat oleh tangan manusia.