Fakta ABG 15 Tahun Disekap di Apartemen 1,5 Tahun Dijadikan PSK
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA Metro – ABG berinisial NAT (15) disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh perempuan inisial EMT. Kejadian ini berawal pada bulan Januari 2021 lalu ketika korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Mulanya korban tidak mengetahui dirinya akan disekap dan dijadikan PSK. Temannya hanya mengatakan ia akan mengajak korban ke suatu tempat dengan diiming-imingi uang atau penghasilan serta alat-alat kecantikan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022. Berikut fakta selengkapnya
Korban dipaksa hasilkan Rp1 juta sehari
Zakir menyampaikan, menurut pengakuan korban, dirinya dipaksa untuk berpenghasilan hingga Rp1 juta setiap harinya. Kalau target tersebut tidak terpenuhi, korban dipaksa untuk membayar utangnya sebesar Rp 35 juta.
“Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan satu juta per hari, kalau gak bisa disuruh bayar utang. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan (kekerasan non fisik),” kata Zakir
Korban disekap selama 1,5 tahun
Korban telah melalui masa-masa berat dalam hidupnya sejak Januari 2021 atau kurang lebih selama 1,5 tahun. Menurut keterangan Zakir, korban disekap dengan cara berpindah-pindah apartemen alias tidak menetap di satu unit apartemen.
“Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus,” ungkapnya.
Dipaksa membuat pengakuan palsu ke orang tua.
Selama disekap, kliennya tetap bisa menghubungi orang tua, tapi dipaksa mengaku bekerja nyaman. Zakir menyebut korban pun diancam membayar utang Rp35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ujar dia.
Korban melarikan diri
Korban berhasil kabur dan membeberkan kejadian yang sebenarnya kepada orang tua dan keluarga. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya segera membuat laporan polisi. Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
“Katanya, terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," kata dia lagi.