Bea Cukai Soetta: Kasus Penyelundupan Barang Mewah Naik 100 Persen
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Kasus penyelundupan barang mewah, baik dari luar atau dalam negeri melalui jalur udara mengalami peningkatan yang signifikan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, kenaikan kasus penyelundupan barang mewah dari dan ke luar negeri, seperti minuman beralkohol berbagai merek, handphone, air soft gun, rokok, bahan olahan nikotin, vape, hingga beberapa bagian hewan.
"Bila dibandingkan dengan tahun 2021, ada kenaikan lebih dari 100 persen kasus penyelundupan barang-barang ilegal. Hal ini karena tahun sebelumnya kita masih di situasi pandemi COVID-19, sementara saat ini telah berangsur pulih," katanya, Rabu, 14 September 2022.
Bahkan, pada bulan Agustus 2022 saja, pihaknya telah mengeluarkan 1.172 surat laporan penindakan barang ilegal yang lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Barang ilegal tersebut banyak dibawa oleh penumpang (hand carry) atau pun dari barang kiriman yang melalui perusahaan jasa titipan.
"Tujuan negaranya banyak dari berbagai negara dan importasinya ada dari Eropa ada dari Amerika, Jepang, Malaysia dan negara Australia dan lainnya," ujarnya.
Adanya hal ini, pihaknya pun akan lebih melakukan peningkatan pengawasan pada proses pengiriman barang baik itu dari kargo, serta barang bawaan penumpang.
"Peningkatan pengawasan terus kita lakukan. Bahkan untuk tahun 2021 sampai 2022 kita berhasil amankan barang selundupan dengan nilai Rp6,8 miliar yang telah dimusnahkan," ujarnya.