Pemprov Sebut Anies Tetap Boleh Ambil Kebijakan: 2022 Tak Ada Pemilu

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA Metro –  Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menanggapi soal DPRD yang melarang Anies Baswedan untuk membuat kebijakan strategis usai diputuskannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Selasa 13 September 2022.

Yayan menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih bisa membuat kebijakan jelang berakhirnya jabatannya sebagai Gubernur DKI. Yayan bahkan menilai bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan. 

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Setelah itu, posisinya akan digantikan oleh Penjabat Gubernur hingga Pilkada serempak 2024.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.

Photo :
  • vstory

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan. 

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," tutur Yayan.

Selain itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

Anies Imbau Warga Jakarta Tolak Politik Uang dan Bansos Bersyarat: Jangan Sampai Mengubah Pilihan

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," tegas Yayan.

Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur. 

Unjuk Tiga Jari Anies Baswedan usai Beri Hak Suara di TPS 029 Lebak Bulus

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Riza Patria hadiri paripurna DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/Riyan Rizky

Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat  (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Harapan Anies untuk Gubernur Terpilih: Bisa Merangkul Semua, Jaga Jakarta yang Heterogen agar Tenang & Teduh

Lebih lanjut, Yayan juga menyebutkan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi, yang artinya tugas Gubernur dan Wagub masih tetap sama seperti biasanya. 

"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," ungkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mengimbau pada Anies dan Riza pada sisa masa jabatan yang tinggal 40 hari lagi agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan ataupun melakukan pelantikan. 

Hal ini karena berpotensi melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. 

Sebab, menurut Pras, paling lambat tanggal 16 September 2022 harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKl Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKl Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Pras dalam rapat paripurna, Selasa 13 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya