Warga Dayak Protes Edy Mulyadi Cuma Divonis 7 Bulan 15 Hari

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari, terkait kasus pencemaran nama baik dan berita bohong “tempat jin buang anak”.

Peserta sidang yang juga ada warga Kalimantan dan Dayak teriak dan mengatakan tidak terima dengan putusan hakim.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin 12 September 2022.

Edy Mulyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua.

Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil.

"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang,

"Iya, hakim tidak adil," sahut hadirin yang lain

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

"Hakim tidak punya hati nurani," teriak salah seorang hadirin.

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Edy Mulyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini dan kemudian hakim menutup persidangan.

Benarkah Jin Suka di Kamar Mandi? Ini 5 Tempat Lain dirumah yang Jadi Favoritnya!

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.

Selanjutnya massa juga teriaki JPU untuk banding atas putusan vonis yang di bacakan Hakim Ketua.

"Kami minta jaksa banding," ujar Massa.

Diketahui Edy Mulyadi atas tindakannya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat hingga membuat masyarakat Dayak marah atas pernyataannya tersebut.

Edy Mulyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya