Edy Mulyadi Dihukum 7 Bulan 15 Hari Kasus Jin Buang Anak

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'tempat jin buang anak'.

Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.

Edy Mulyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

Hakim ketua kemudian membacakan vonis hukuman terharap Edy Mulyadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujarnya.

Dalam pandangan Hakim Ketua, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan 4 Tahun Penjara.

Edy Mulyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Tuntutan 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran dengan pernyataannya hingga membuat masyarakat Dayak marah.

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap, Uang Miliaran Rupiah Disita

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Bakal Ajukan Banding?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," Tambah JPU.

JPU Jelaskan hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," ujar JPU.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya