Polda Metro: AKP Fajar Ditahan Sendirian, Tidak Pegang HP

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar ditahan sendiri saat ditempatkan di tempat khusus. Sanksi ini buntut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKP Fajar.

Kompol Maulana Mukarom Blak-blakan soal Viral Polsek Kelapa Gading Tutup Gerbang saat Warga Lapor

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar tidak ditahan bersama dengan tujuh anak buahnya yang lain saat di lokasi patsus yang berada di SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat. Tujuh anak buahnya yang juga ditahan dalam kasus ini juga ditahan masing-masing.

"Dipisah-pisah (saat ditahan di patsus)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Genangan Air Makin Meninggi Imbas Banjir Rob di RW 22 Muara Angke Jakarta Utara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Zulpan mengungkap alasan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya ditahan terpisah di patsus. Kata Zulpan, hal ini agar mereka satu sama lain tidak melakukan komunikasi. Dia menyebut, saat ditahan di sana mereka juga dipastikan tidak memegang telepon genggam. "Tidak ada alat handphone, tidak ada," kata dia.

Gudang Wallpaper Terbakar Hebat di Penjaringan Jakut, 100 Petugas Damkar Dikerahkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.

"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

AKP Fajar ditahan di tempat khusus atau patsus selama 30 hari. Meski ditahan sampai menunggu sidang etiknya dimulai, yang bersangkutan belum dicopot dari jabatannya. 

Bukan hanya AKP M Fajar, tujuh anak buahnya yang ditahan dipatsus belum dicopot dari posisinya.

"Mereka masih menjabat sebagi jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya