PDIP Cari 2 Nama Lagi untuk Diusulkan jadi Pengganti Anies Baswedan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA Metro – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, akan mengajukan 3 nama calon Penjabat Gubernur (Pj) untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Nama-nama itu akan disampaikan pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Salah satu nama yang bakal dicalonkan adalah Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Marullah Matalli.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, pihaknya mencari calon Pj Gubernur dari ASN internal maupun eksternal DKI Jakarta. Gembong mengatakan dari ASN internal di pemprov, pihaknya sudah mengantongi nama.

“Sudah (Marullah), kalau itu sudah ya,” kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat 9 September 2022.

Anies Baswedan: Saya Tentu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Sudah Jelas

Anies Baswedan melantik Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Gembong menyebutkan, bahwa saat ini jajarannya tengah menjaring 2 nama ASN lagi dari eksternal DKI Jakarta untuk diusulkan pada Rapimgab. Mengingat cuma nama Marullah Matalli selaku eselon I satu-satunya, yang memenuhi syarat administrasi sebagai kandidat Pj Gubernur.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

“Secara administrasi Jakarta yang hanya memenuhi administrasi hanya satu orang. Sementara, kita diminta untuk mengusulkan 3 nama calon Pj dari ASN yang memenuhi persyaratan itu. Maka, mau nggak mau kita sepakati mendorong ASN di luar Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gembong menjelaskan tidak ada kendala dalam pembahasan nama Pj Gubernur, terlebih ia menilai setiap fraksi sudah memiliki nama calonnya masing-masing untuk diusulkan pada Rapimgab.

“Nggak ada kendala, cuma belum ketemu saja. Dan saya katakan nggak ada kendala karena belum ada Rapimgab, sehingga kita belum tahu petanya kayak apa, saya yakin bahkan hakul yakin semua fraksi akan menyepakati dengan keterbatasan waktu maka kita segera sepakati aturan internal kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Setelah itu, posisi DKI 1 itu akan digantikan sementara oleh Penjabat Gubernur (Pj) hingga Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria pada bulan September 2022. Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, diputuskan rapat paripurna itu akan digelar tanggal 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, dalam laman Instagramnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Pras, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Pras, Kementerian Dalam Negeri telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya