Kombes Zulpan: Jangan Semua Polri Dianggap Kaya AKP Fajar
- VIVA/FO
VIVA Metro – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya bakal menjalani sidang kode etik Polri. Hal itu buntut penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus judi online.
"Dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Kata Zulpan, sidang kode etik tersebut dilakukan pasca berkas perkara ke delapan personel ini rampung. Menurutnya, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya punya 30 hari untuk menyelesaikan berkas perkara Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar dan anak buahnya itu.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, kasus yang dilakukan Kanit Reskrim Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya itu jadi momentum Polri untuk membenahi internal institusi.
"Ini adalah komitmen pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka pembenahan institusi terhadap oknum-oknum yang dianggap mencoreng institusi. Jadi jangan semua dianggap kaya Fajar ini," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya.
Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.
"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.