Usai Diperiksa Lagi, Kanit Reskrim Penjaringan Ditahan di Sukabumi
- Google Street View
VIVA Metro – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya kembali ditahan di tempat khusus (patsus) usai diperiksa lagi.
"Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Zulpan mengatakan, penempatan mereka di patsus dimulai sejak Selasa, 6 September 2022. Menurut dia, Kanit Reskrim AKP M Fajar bakal ditahan di patsus selama 30 hari. Lokasi patsus ini ada di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Dari tanggal 6 September sampai 5 Oktober 2022," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya.Â
Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.
"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.