Buntut Kenaikan Harga BBM, Organda DKI Berencana Naikan Tarif Angkot

Arsip Foto - Angkutan kota (angkot) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

VIVA Metro – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan kisaran sekitar 12,5 hingga 17,5 persen.

Sri Mulyani Perkirakan Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Tinggi ke Negara ASEAN

"Besarannya kami sedang diskusikan supaya tidak terlalu memberatkan rakyat," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Ia mencontohkan tarif naik angkot saat ini sekitar Rp5.000 dan diupayakan tidak melebihi Rp5.500 atau diperkirakan naik Rp500 agar tidak memberatkan konsumen.

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Berbayar Tengah Malam Ini, Segini Tarif Terdekatnya

Ilustrasi angkot

Photo :
  • VIVA/Dani

Pihaknya sedang mematangkan rencana kenaikan tarif angkutan umum perkotaan itu bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Dinas Perhubungan DKI yang rampung dalam waktu dekat.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Penyesuaian tarif angkot tersebut hanya berlaku untuk mikrolet yang saat ini belum terintegrasi dengan JakLingko.

Saat ini jumlah mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit. Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.

Ilustrasi angkot di jalan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

"Kalau yang sudah terintegrasi itu tidak perlu lagi (penyesuaian tarif)," katanya.

Dia menjelaskan, selama ini untuk mikrolet, biaya bahan bakar dan operasional ditanggung oleh sopir.

"Bayangkan kalau dia (sopir) mesti tambah tingkat biaya operasionalnya itu, berat dia. Kemudian penumpangnya turun tambah ambruk sopirnya. Itu yang menjadi keprihatinan kami," katanya. (Antara)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024