Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu Asal Myanmar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran 44 Kg Sabu asal Myanmar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di kawasan Jakarta dengan masuk melalui wilayah Pekan Baru.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce mengatakan, sindikat sabu jaringan Malaysia ini masih menggunakan modus lama dalam penyelundupannya. Mereka membungkus puluhan kilogram sabu tersebut menggunakan bungkusan teh China.

Dalam kasus ini polisi menangkap 1 orang pelaku yang bertugas mengantarkan 44 Kg sabu dari Myanmar menuju Jakarta.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba," ujar Pasma Royce saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 2 September 2022

Barang bukti 44 Kg Narkotika jenis Sabu asal Myanmar

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Pasma mengatakan Tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal dan Kanit 1 Narkoba Polres Jakbar, AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 2 Minggu di Pekanbaru Riau

Tim yang bekerja kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai Kurir dengan membawa sabu tersebut menggunakan mobil. "Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia," ujarnya.

Pasma mengatakan, dari pemeriksaan pelaku yang tertangkap di ketahui Fakta bahwa barang haram tersebut akan di edarkan di Wilayah Jakarta. Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp10 juta untuk tiap transaksi 1 Kg sabu.

"Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan" ujarnya.

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Pasma juga menjelaskan, kurir itu mengaku sudah lima kali mengantar puluhan kilogram sabu tersebut hingga tembus ke wilayah Jakarta dan di edarkan. "Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.

Hingga kini barang bukti 44 Kilogram sabu, satu unit mobil dan satu orang tersangka tersebut telah dimankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya