Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Dipecat
- VIVA/FO
VIVA Metro – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar terancam hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kami patsus dan kami riksa secara mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 September 2022.
Namun, Zulpan mengklaim pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sejauh ini, buntut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online, Kanit Reskrim Penjaringan dan anak buahnya ditahan. Mereka ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan Kompol Ratna Quratul Aini telah kembali bertugas di Polsek Metro Penjaringan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Agustus 2022, kemarin. Ratna diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar.
"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Zulpan memastikan Kompol Ratna tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Fajar. Adapun pemeriksaan terhadap Ratna dilakukan sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.
"Kapolsek dimintai keterangan sebagai pertanggungjawabannya, jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi kalau Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar ditangkap buntut dugaan kasus narkoba.
Penangkapan Kompol Ratna ini kemudian dibantah. Zulpan mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi (Kompol) Ratna Quratul Aini cuma diperiksa Bidang Profesi dan Pengaman Mabes Polri.
Dia diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar.
"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditahan 30 Hari di Sukabumi