Jaksa Bakal Eksekusi ALvin Lim di Singapura
- istimewa
VIVA Metro – Kejaksaan akan langsung mengeksekusi terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim.
"Kalau sudah inkrah ya akan kami eksekusi," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Apabila Alvin Lim berada di luar negeri, dia mengatakan proses eksekusi tetap bakal dilakukan. Kata Hangrengga, terkait caranya bakal disusun saat proses eksekusi dilakukan.
"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ucap dia.
Hangrengga mengaku saat ini pihaknya tengah dalam proses banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Banding diajukan agar hukuman yang diterima Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman maksimal atau enam tahun penjara.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," katanya menyudahi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi diruang persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.
"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.
Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.
"Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk disana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," lontar Sukisari.
Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.
Karena ada alasan itu, perdebatan pun terhenti. Ketiga hakim lalu berunding dan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan.