Diperiksa Propam, Kanit Reskrim Penjaringan Ternyata Tak Bersalah
- VIVA/FO
VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengklaim Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar dan tujuh anak buahnya tak terbukti melakukan pelanggaran sehingga dipulangkan usai sempat ditangkap dan diperiksa Propam Mabes Polri.
"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Tapi, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini belum merinci perihal hasil pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terhadap Fajar dan anak buahnya tersebut. Dia beralasan belum membaca rekomendasi dari Propam Mabes Polri.
"Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa," katanya.
Untuk diketahui, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar telah dipulangkan. Dia dan tujuh anggotanya dipulangkan oleh tim Propam Mabes Polri, Senin 29 Agustus 2022 malam.
"Dalam pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya ternyata Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan Kompol Ratna Quratul Aini telah kembali bertugas di Polsek Penjaringan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin. Ratna diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar.
"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Zulpan memastikan Kompol Ratna tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Fajar. Adapun pemeriksaan terhadap Ratna dilakukan sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Penjaringan.
"Kapolsek dimintai keterangan sebagai pertanggungjawabannya, jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi kalau Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M Fajar ditangkap buntut dugaan kasus narkoba.
Penangkapan Kompol Ratna ini kemudian dibantah. Zulpan mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini cuma diperiksa Bidang Profesi dan Pengaman Mabes Polri.
Ratna tidak ditangkap. Dia diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar.
"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.