Nasib Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Ditangkap
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Metro – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan siap menindak tegas Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar jika terbukti melakukan pelanggaran.
Saat ini, AKP Fajar masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran wewenang dalam penugasan di Divisi Propam Polri.
"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Selain itu, Zulpan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan dari Propam Mabes Polri terkait dengan pemeriksaan AKP Fajar. Sebelum nantinya memberikan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Bagaimana tindak lanjutnya, tapi Polda Metro nanti akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri tersebut. Khususnya untuk Kanit ke bawah itu, pelanggaran yang dilakukannya itu," jelasnya.
Sebelumnya beredar informasi kalau Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M Fajar ditangkap buntut dugaan kasus narkoba.
Hal tersebut dibantah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran. Keduanya ditangkap buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," ujarnya kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Sementara itu, Zulpan menegaskan, yang ditangkap hanyalah AKP Fajar. Sementara, untuk Kompol Ratna hanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan anak buahnya, AKP Fajar.