Kombes Zulpan: Kapolsek Penjaringan Diperiksa soal Penangkapan Kanit
- VIVA/FO
VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini cuma diperiksa Bidang Profesi dan Pengaman Mabes Polri
Ratna tidak ditangkap. Dia diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar.
"Kapolseknya enggak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Dirinya menyebut AKP Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap Propam Mabes Polri. Sebab, AKP Fajar diduga melanggar wewenang dalam penugasan.
"Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," kata dia.
Dirinya mengatakan tak ada Kompol Ratna saat Propam Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan beberapa anggotanya. Tapi, Ratna diperiksa soal penangkapan anggotanya ini. Pemeriksaan pada Ratna dilakukan kemarin, Selasa 30 Agustus 2022. Kata dia, Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali sebagai Kapolsek Metro Penjaringan.
"Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek," ucap dia.
Baca juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Penjaringan Ditangkap, Ini Kata Irjen Fadil