Sidang Paripurna Pemberhentian Anies Digelar 13 Sepetember 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • Humas DKI

VIVA Metro – DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria pada bulan September 2022. Pada rapat Badan Musyawarah ( Bamus ) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, diputuskan rapat paripurna itu akan digelar tanggal 13 September 2022.

Sosok Mahmud Jawa, Anggota DPRD Cirebon yang Diduga Lecehkan SPG Rokok

"Paripurna akan dilangsungkan hari Selasa, 13 September mendatang," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam laman instagramnya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan wajah baru Kota Tua.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Viral! Anggota DPRD Cirebon Diduga Lecehkan SPG, Begini Pengakuan Korban

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Pras, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Pras, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat - lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. 

Diketahui, masa jabatan Anies dan juga Riza sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini. Maka, nantinya dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Menohok! Anies Cs Sindir Maruarar: Macan Tidur yang Dibangunkan Kalah oleh Kucing dari Lebak Bulus

Pilkada serentak 2022 dan 2023 untuk menentukan kepala daerah dipastikan tak digelar sesuai tahunnya. Aturan yang ada menyebut pemilihan kepala Daerah akan serentak diadakan pada 2024 mendatang.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Adapun untuk daerah yang masa jabatan kepala pemerintahannya berakhir pada 2022 dan 2023 tidak diperpanjang hingga 2024. Namun, untuk mencegah kekosongan pucuk pimpinan pemerintahan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Plt kepala daerah.

Catatan VIVA, sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya sebelum 2024 seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2022), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (2023), dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (2023). Tiga nama kepala daerah itu dispekulasikan akan maju ke kontestasi Pilpres 2024

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya