Kursi Kosong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Jaksel

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun Alvin Lim
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi diruang persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. 

Bermula Saling Sindir! Hotman Paris dan Alvin Lim Kini Bersaing Aset Terbanyak, Siapa Paling Kaya?

Hal-hal yang memberatkan; selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.

Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.

"Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk disana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," lontar Sukisari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.

Karena ada alasan itu, perdebatan pun terhenti. Ketiga hakim lalu berunding dan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan.

Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaima diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • Google Map

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Adapun Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. 

Keduanya telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Banding

Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Sukisari yang menjadi kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. "Kami banding," tegasnya.

"Kami akan mengajujan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," sambung Sukisari.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait ketidakhadiran terdakwa, kuasa hukum menyatakan  sudah diinfokan sebelumnya bahwa terdakwa tidak bisa hadir dipersidnagan.

"Sesuai SEMA, tanpa hadir pun terdakwa tetap bisa disidang. Toh, tidak ditahan. Kenapa tidak ditahan? Karena masa penahanan oleh hakim pengadilan negeri sudah habis. Karena belum inkrah maka tidak bisa ditahan," ujarnya.

Sukisari beralasan menahan seseorang harus ada dasarnya. "Klien saya kooperatif dan belum inkrah," ujar Sukisari.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada KUHP. "Kalau di pasal 12 UU Kehakiman terkait tidak hadirnya terdakwa dijunctokan dengan pasal 182 KUHAP dengan SEMA 4 tahun 1980, menyatakan apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tindak pidana umum telah selesai dilaksanakan supaya ada kepastian hukum yang jelas," tegas Syahnan Tanjung. 

Syahnan menyatakan banding terhadap vonis terdakwa dilakukan karena tidak sesuai dengan tuntutan. "Upaya inilah yang kami lakukan," tukasnya.

Ditanya apakah setelah vonis akan ada penahanan terhadap terdakwa, Syahnan menyebut bahwa hal itu ada instrumen yang mengatur. "Tentu, administrasi harus kami terima dulu. Baru kita lakukan memori banding dari kami," ujarnya.

Syahnan menangkis adanya tudingan kuasa hukum soal banding yang diajukan JPU. Kuasa hukum menyebut bahwa banding JPU bisa saja di tengah jalan ditarik kembali sehingga perkaranya jadi inkrah.

"Yang akal-akalan itu adalah terdakwa karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit," tutup JPU Syahnan.

Baca juga: Detik-detik 4 Warga Papua Tewas Dimutilasi, Libatkan 6 Prajurit TNI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya