Pemilik Tempat Wisata Viral Padi Padi Dilaporkan ke Polisi
- Instragram/@Padipadi.official.
VIVA Metro – Pemilik tempat wisata yang viral di media sosial, yakni Padi Padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh aparatur pemerintah tingkat kecamatan setempat.
Dalam laporan itu, pemilik diduga merusak portal yang dipasang oleh aparat Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dimana, portal itu dipasang dalam rangka menegakkan aturan, setelah diketahui lokasi wisata yang menonjolkan pemandangan alam ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Camat Pakuhaji, Asmawi membenarkan bahwa memang aparatur Satpol PP Kecamatan Pakuhaji melaporkan dugaan tindak perusakan tersebut.
"Jadi gini, awalnya kita cek soal izinnya, ternyata wisata Padi Padi tidak punya izin (IMB), akhirnya kita kasih surat teguran untuk mengurus, namun dari pihak pengelola tidak menggubris, hingga kita ambil langkah memasang portal di sana," katanya.
Saat pemasangan portal itu, pengelola diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu, namun tidak dilakukan, dan membongkar portal tersebut. "Saat itu kita minta untuk urus izin dulu, tapi malah portalnya hilang, dari sini pihak Satpol PP Kecamatan membuat laporan soal pengrusakan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Klarifikasi Padi Padi
Secara terpisah, Kuasa Hukum Padi Padi, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, bila laporan pada kliennya itu tidak mendasar, terlebih soal IMB. Hal ini lantaran, saat kliennya membeli lokasi itu sebagai tempat usaha, bangunan yang dimaksud oleh pihak pemerintah tersebut sudah berdiri sejak lama.
"Jadi, saat petugas datang bertanya soal IMB, klien kami pun menjawab bila pihaknya sedang tidak membangun apapun, dan menjelaskan bila dua bangunan yang ada di atas tanah wisata Padi Padi ini sudah ada sejak lama, sejak tanah itu dibeli, hanya saja dikasih lampu-lampu biar elok layaknya kedai kopi,"
"Lalu, pihak pemerintah tetap meminta izin, ya klien kami memberikan, soal izin usaha mereka. Tapi, petugas meminta IMB atas dua bangunan itu, akhirnya klien kami pun menyampaikan untuk mempersilahkan membongkar bangunan yang dianggap melanggar atau tidak ada izin," ujarnya.
Namun ternyata, pemerintah memilih untuk menutup lokasi wisata dan memberikan pengelola untuk mengurus izin tersebut.
"Betul, saat itu dikasih portal yang menutup akses menuju lokasi Padi Padi, akhirnya klien kami bersama beberapa orang membuka itu (portal), agar klien kami selaku pemilik ini bisa masuk, lalu dipasang lagi. Namun, pada tanggal 29 Maret 2022, portal itu tiba-tiba saja hilang. Malah selanjutnya yang didapat, adanya laporan ke pihak kepolisian," terangnya.
Sebanyak 6 orang dilaporkan oleh pemerintah daerah ke pihak kepolisian, yakni BTK dan AWS selaku pemilik wisata Padi Padi, lalu BRH, HH, SS pekerja setempat dan AGS, seorang warga yang berprofesi sebagai petani.
"6 orang dilaporkan atas dasar pengrusakan dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP," ungkapnya.