Perusak Fasilitas Kantor DPRD Tangerang jadi Tersangka

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Seorang anggota LSM Ksatria Muda, berinisial MF, ditetapkan sebagai tersangka buntut mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Tangerang, Komisaris Polisi Zamrul Aini kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Awalnya, pelaku dan sejumlah rekannya menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka hendak menyampaikan aspirasi. Tapi MF merasa tak puas, hingga tersulut emosi. Alhasil, dia merusak fasilitas kantor tersebut. 

Curi Motor di Bali, Vitalii si Bule Asal Rusia Bakal Segera Disidang

"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan," ujarnya.

Walau tersangka, MF tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya dibawah empat tahun penjara. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan ringan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. 

Terbongkar! Alasan Nanang Gimbal Bunuh Aktor Sandy Permana Lantaran Simpan Dendam Sejak 2019, Warganet Heboh

"Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," jelasnya.

Dua Tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang resmi ditahan KPK

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

KPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025