DPRD DKI Segera Usulkan Pemberhentian Anies dari Gubernur Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • Twitter @PrasetyoEdi_

VIVA Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengusulkan pemberhentian Anies Rasyid Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. 

Momen Anies Baswedan Bertemu dan Sekamar dengan Prabowo

Begitu juga Ahmad Riza Patria dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada Oktober 2022. 

"Dalam waktu dekat DPRD akan mengusulkan pemberhentian Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam laman Instagramnya, @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022. 

Pramono Anung Akan Buka Kembali Koridor JakLingko yang Ditutup Pasca Era Anies

Gubernur DKI Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Usulan itu, Prasetyo akan menindaklanjuti sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Terpopuler: Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Anies Baswedan Terkejut Tom Tersangka

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. 

Karena itu, dia akan segera menjadwalkan pelaksanaan paripurna tersebut melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). 

Suasana di ruang rapat Paripurna DPRD DKI (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Jika tidak aral melintang, rapat tersebut akan saya gelar pekan depan di sela kegiatan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya