Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Anies: Tunggu Proses Kemendagri
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Anies menjelaskan bahwa pencabutan Pergub di era Basuki Tjahja Purnama (Ahok) itu sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari Kementerian,” sebut Anies, di Jakarta Kamis 25 Agustus 2022.
Eks Menteri Pendidikan itu juga mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah menyiapkan pergub baru untuk mencabut pergub yang lama. Namun, nomor pergub itu belum bisa diterbitkan lantaran masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
Baca juga: Pertambangan Ilegal Marak, APBI Setuju ESDM Bentuk Unit Penegak Hukum
“Kalau sekarang membuat pergub baru itu harus ada persetujuan harmonisasi dari pemerintah. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah diproses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemendagri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya,” ucapnya.
Pun Anies memastikan nantinya pergub itu akan berlaku meskipun jabatannya akan berakhir dalam kurun waktu dua bulan lagi. “Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mencabut aturan itu karena perlu kajian. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
“Ya nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaan yang matang," kata Yayan.
Ia menjelaskan, dalam menyusun aturan jika tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kendati demikian, ia tak menampik bahwa Pemprov DKI Jakarta pun menerima masukan dari masyarakat perihal tersebut.
“Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi ya kaji, apakah ini masih sesuai apakah masih dibutuhkan itu mah proses biasa aja normatif di birokrasi," katanya.