Polisi Tolak Usulan Komunitas Moge Bisa Pakai Jalan Tol
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Metro – Komunitas sepeda motor gede (moge) memberi usul penggunaan jalan tol bagi moge. Salah satunya dari anggota klub motor Harley, bernama Icha Big Bike yang mengampanyekannya di media sosial dan viral.
"Sebenarnya poin yang saya tangkap sesuatu yang baik buat pengguna semua jalan," katanya kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Icha mengatakan, moge adalah kendaraan yang secara volume mesin atau cc terbilang besar. Kemudian, dis beralasan saat ini beberapa negara telah memperbolehkan moge masuk jalan tol.Â
"Namanya moge motornya pasti gede dan berat. Saya bisa ngebayangin bagaimana kendarain moge di jalanan umum pasti tidak bisa pelan dan bunyi knalpotnya berisik dan pengendara lain akan merasa terganggu karena suara knalpotnya yang berisik. Karena itu juga perlu bagi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," katanya.
Sementara itu, terkait usulan ini polisi angkat bicara. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Kata dia, jalan tol cuma diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Roda dua gak boleh kan udah ada ketentuannya, memang aturannya gak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol gak boleh. Memang ketentuanya untuk roda 4 kecuali petugas yang bisa roda dua dengan cc yang besar," ucap Latif menambahkan.
Untuk itu, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu menyebut seharusnya pengguna sepeda moge sudah paham akan aturan berlalu lintas. Dia menegaskan tidak ada wacana terkait hal tersebut.
"Tidak ada (wacana audiensi) dan mereka seharusnya sudah tahu aturan," ujarnya.
Baca juga:Â Rombongan Moge di Sulsel Tabrak Polisi Provos hingga Patah Tulang