Polda Metro Klaim Usulan Aturan Jam Kerja Sudah Disepakati

 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan sudah menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, turut hadir pihak Kemenpan-RB, tenaga kerja, hingga asosiasi pengusaha angkutan.

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Dari rapat koordinasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut banyak pihak sepakat atas usulan pengaturan jam kerja di ibu kota yang diungkapkannya.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rifki N
Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Sudah kita lakukan rapat dengan hasil mereka menyepakati (usulan pengaturan jam kerja) dan masih akan kita godok kembali pelaksanaannya kapan," ujar Latif kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

Latif kemudian menjelaskan, usulan pengaturan jam kerja ini dilakukan untuk menghindari keberangkatan masyarakat yang akan menuju ke Jakarta secara bersamaan. Mengingat, saat ini total penduduk Jakarta sudah mencapai 10 juta orang.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Ditambah dengan jumlah masyarakat luar yang akan masuk ke kota Jakarta sekitar 3 juta lebih penduduk setiap harinya. 

"Sehingga sekitar ada 13 jutaan, nah ini kalau mereka beraktivitas secara bersama-sama, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap harinya. Makanya kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," bebernya.

Kondisi lalu lintas jalan di Jakarta

Photo :
  • U-Report

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah program mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satunya mengenai pengaturan jam beraktivitas.

Pengaturan yang dimaksud Latif yakni seperti kelompok anak sekolah akan diatur aktivitasnya pada jam 07.00 pagi, kelompok pekerja esensial diatur pada jam 08.00-09.00 pagi, pekerja sektor kritikal akan diatur pada pukul 10.00-11.00 pagi dan seterusnya.

Berdasarkan keterangan dari Latif, usulan itu sedang dikaji secara matang. Pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Sekarang gini, jam enam sampai sembilan pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam sembilan sampai jam dua siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," ujar Latif.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya