Sidang Kasus Investasi Bodong, Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, kembali menjalani sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Negara yang Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza Bertambah Lagi, Terbaru Kuba

Sidang digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz. Pada sidang tersebut, Indra Kenz hadir secara daring.

Dalam sidang itu, Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Detasatria membacakan jawaban. Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Indra Kenz secara tegas ditolak.

Kejati DKI Kembali Nyatakan PT GEGI Bersalah karena Tak Bayar Asuransi

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dimana, secara kesimpulan bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Soal Merek Organisasi, Ketum PITI Ipong Hembing Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

"Atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz maka kami tolak, atas dasar berikut bahwa surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," katanya.

"Bahwa seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP," katanya.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dia melanjutkan, berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, dalam tanggapan ini pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.

"Kami memohon meminta menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz, dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan," ujarnya.

Atas hal itu, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada 22 Agustus 2022.

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Belum lama ini Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis bebas kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025