Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Tangerang Berakhir Damai
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Polres Tangerang Selatan menghentikan proses hukum pada kasus pencurian cokelat yang diduga dilakukan Mariana, serta kasus dugaan intimidasi yang dilakukannya terhadap Amelia, pegawai Alfamart Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penghentian ini usai pihak Alfamart melakukan pencabutan laporan kasus pencurian dan intimidasi UU ITE.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu mengatakan, dari pihak pelapor mencabut laporannya, hingga secara otomatis proses penegakan hukum dihentikan.
"Proses penegakan hukum kita hentikan, keduanya sudah dipertemukan dan dimediasi, karena kita tadi sudah merangkum melakukan pemeriksaan saksi-saksi karyawan, dan yang kita laporkan dilaporkan oleh pihak Alfamart," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.
Dalam proses pencabutan laporan itu, Sarly menegaskan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Enggak ada intimidasi atau penekanan ataupun juga dari pihak-pihak lain karena saling memahami. Kemudian, pihak dari Alfamart sendiri ada ketentuan ataupun kesepakatan daripada keluarga atau daripada yang terlapor ini, untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya," ujarnya.
Sementara itu, anak Mariana, yakni Ivana Valenza memohon maaf atas tindakan sang ibu di Alfamart Sampora.
"Saya putri dari ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart dan manajemen Alfamart secara menyeluruh. Serta, secara spesifik permohonan maaf terhadap Alfamart yang berada di Cisauk, Tangerang, baik dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian 3 buah cokelat dan 2 buah shampo. Telah melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia. Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk alias Alfamart melaporkan perempuan bernama Mariana ke Polres Tangerang Selatan pada Senin 15 Juni 2022.
Mariana merupakan seorang wanita yang diduga mengancam karyawan Alfamart dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena kedapatan mencuri dua batang cokelat. "Dari pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres," ujar Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.