Razia 3 Hotel di Tangsel, 18 PSK Tarif Rp400 Ribuan Diamankan
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA Metro - Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan 18 pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah hotel wilayah setempat, Sabtu, 13 Agustus 2022. Razia dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Tangsel.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, dalam razia ini, tiga hotel disasar pihaknya.
"Dari 3 hotel yang kami lakukan terjaring 27 perempuan dan 16 laki-laki. Dimana, 18 di antaranya PSK, sisanya pasangan tidak sah," kata Muksin, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Terkait pasangan tidak sah, petugas melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga untuk menjemput yang bersangkutan.
"Yang pasangan tidak sah, kami panggil pihak keluarganya, supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga," lanjutnya.
Pun, untuk perempuan yang di duga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.
"Kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam operasi itu, petugas juga mendapati informasi, bila PSK dipesan melalui online dengan tarif Rp400 hingga Rp800 ribu. Saat razia, juga diamankan alat kontrasepsi atau kondom.
"Dipesan online dari tarif Rp400 hingga Rp800 ribu. Dan kami juga temukan alat kontrasepsi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap dalam razia ini pihaknya bisa mencegah pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari. Selain itu, untuk mempersempit bisnis prostitusi.
"Untuk mempersempit merebak nya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang di lakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan," ujarnya.