Tarif Integrasi TransJakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Mulai Berlaku Hari Ini
- ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
VIVA – PT JakLingko Indonesia menyatakan tarif integrasi antarmoda di Jakarta dengan harga maksimal Rp10 ribu sudah dapat dinikmati oleh pengguna transportasi umum mulai Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan penerapan tarif itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang terbit pada Kamis.
"Masyarakat dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat meng-input lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda," kata Kamaluddin di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan implementasi tarif integrasi ini berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta.
Menurut dia, bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini.
Contohnya, bila hanya menggunakan TransJakarta, kata dia, penumpang tetap dikenakan Rp3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan TransJakarta dan MRT Jakarta, tarif integrasi akan diterapkan sehingga perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.
Menurut dia, besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
Jika disimulasikan, menurut dia, Â pengguna menggunakan MRT dari Stasiun Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug dengan TransJakarta (BRT), tarif yang dikenakan sebesar Rp6.750, sedangkan tarif normal sebelum integrasi sebesar Rp10.500.
Dia mengatakan khusus untuk moda TransJakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit) TransJakarta dengan memindai (scan-in) di halte koridor.
Sedangkan pada TransJakarta non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans, penumpang belum dapat memindai tiket (scan-in) karena masih dalam tahap pengembangan.
Untuk Mikrotrans, tarif masih berlaku Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05.00--07.00 WIB, TransJakarta berlaku tarif eksisting, atau tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi. (Antara)