Anies Tetapkan Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu
- Dok. Transjakarta
VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi JakLingko sebesar Rp10 ribu pada 8 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Anies menetapkan Kepgub tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi. Adapun layanan angkutan umum yang dimaksud yaitu TransJakarta, Moda Rada Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Paket tarif 10 Ribu Rupiah itu berlaku pada penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum massal.
"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022 pada Kamis 11 Agustus 2022.
Bagi penumpang, dikenakan biaya Rp2.500 sebagai biaya awal ketika memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan. Tarif penumpang dihitung berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni Rp250 per kilometer.
Paket tarif 10 Ribu Rupiah hanya berlaku dalam 180 menit waktu perjalanan. Jika penumpang melebihi 180 menit dalam sekali perjalanan, maka akan dihitung sebagai paket tarif perjalanan berikutnya.
"Sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap in) yang terdapat di halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder) hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap out)," ujar Anies.
Apabila penumpang ingin transit moda angkutan umum massal, maka bisa dilakukan di halte integrasi yang tersedia.