Balita di Tangerang Alami Muntah-Demam Usai Diberi Obat Kedaluwarsa

Ilustrasi anak/balita.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA Metro – Bayi berusia di bawah lima tahun (balita) asal Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami muntah dan demam usai mengonsumsi obat penurun panas yang sudah kedaluwarsa.

10 Channel YouTube Edukasi yang Cocok untuk Balita, Seru dan Interaktif!

Obat kedaluwarsa itu diberikan oleh petugas Posyandu Bunga Kenanga yang berada di kawasan setempat.

Ilustrasi balita

Photo :
  • Pixabay
Kronologi Bayi 2 Tahun Dicekoki Obat Penggemuk oleh Babysitter di Surabaya

Mulanya, balita dengan inisial A itu mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) usai menjalani imunisasi dalam program BIAN yang tengan dijalankan Pemerintah Kota Tangerang.

Dimana, mengalami gejala panas, hingga akhirnya sang ibu, Widya kembali ke posyandu untuk meminta obat penurun panas.

Viral! Bayi 2 Tahun Dicekoki Obat Penggemuk oleh Baby Sitter di Surabaya

"Setelah disuntik kan demam, itu menurut saya wajar dan akhirnya saya kasih obat penurun demam dari posyandu, karena demamnya sampai 38 lebih," katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Obat Kedaluwarsa dijual di Pasar Pramuka

Photo :
  • Istimewa

Namun, setelah meminumkan obat tersebut sang anak mengalami gejala muntah-muntah, hingga demam tinggi.

Setelah dicek, dirinya terkejut bila menerima obat yang ternyata sudah kedaluwarsa sejak tahun 2020.

"Saya lihat di grup ternyata obatnya sudah kedaluwarsa 2 tahun. Saya panik dan menanyakan ke pihak Posyandu," ujarnya.

Namun ternyata, sampai saat ini belum terdapat pihak kesehatan yang mendatangi dirinya. "Belum ada yang datang. Saya juga bingung dan kecewa dengan pelayanan itu, saya pendatang dan katanya imunisasi wajib makanya saya mau eh ga taunya malah jadi kaya gini," ungkapnya.

Ia berharap, agar pihak pemerintah atau dinas terkait bisa mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya tersebut. Sementara, kondisi balita A sampai saat ini masih demam.

Baca juga: Puluhan Kosmetik di Tangerang Ditemukan Kedaluwarsa & Tanpa Izin Edar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya