Jadi Tersangka, Anggota PPSU yang Tendang dan Tabrak Pacar Ditahan
- Instagram: merekamjakarta
VIVA Metro – Eks anggota PPSU bernama Zulpikar yang menendang kepala dan menabrak kekasihnya yang juga anggota pasukan orange bernama Eti telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Iya, sudah ditahan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang, Ajun Komisaris Polisi Budi Laksono, kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Eti keukeuh tak mau membuat laporan polisi terhadap kekasihnya itu. Tapi, Eti akhirnya mau divisum. Karena kasus sudah viral, polisi membuat laporan tipe A untuk menjerat Zulpikar dengan pidana. Dia disangkakan dengan Pasal 351 Juncto 335 KUHP.
"Sekarang untuk menjerat pelakunya kami bikin laporan model A," katanya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Instagram video seorang pria disebut pasukan orange melakukan kekerasan kepada seorang wanita. Kejadian ini disebut terjadi di kawasan Kemang Dalam, Mampang, Jakarta Selatan.
"Atas consent dari Yustina Eny membantu memviralkan kasus KDRT oleh pasukan orange di Kemang Dalam," demikian bunyi akun Instagram mtwahyuni seperti dikutip, Selasa, 9 April 2022.
Dalam video tampak aksi kekerasan yang dilakukan pria ini sangat sadis. Awalnya, dia menendang kepala perempuan tersebut. Setelah itu, dia menaiki sepeda motor. Bukannya pergi, dia malah menabrak wanita itu lagi.
Baca juga: Anies: Anggota PPSU yang Aniaya Pacarnya Langsung Dipecat