Anies Belum Cabut Pergub Penggusuran, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mencabut aturan itu karena perlu kajian. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
"Ya nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaan yang matang," kata Yayan.
Ia menjelaskan, dalam menyusun aturan jika tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kendati demikian, ia tak menampik bahwa Pemprov DKI Jakarta pun menerima masukan dari masyarakat perihal tersebut.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi ya kaji, apakah ini masih sesuai apakah masih dibutuhkan itu mah proses biasa aja normatif di birokrasi," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat permintaan audiensi ketiga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun agenda kedatangan KRMP guna menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Pergub DKI 207/2016).
"Ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP atau koalisi. Karena kita sudah mulai dari mengirim surat permohonan untuk mencabut dari tanggal 10 Februari," kata Jihan Fauziah Hamdi selaku perwakilan dari KRMP, di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.