Pengemudi Pelat RFH yang Tabrak Polisi dan Mobil TNI Masih Mahasiswa
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro - Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor RFH yang menabrak polisi, mobil polisi, dan mobil Mabes TNI ternyata masih mahasiswa.
Usia 20 Tahun
"Pelaku usia 20 tahun. Status mahasiswa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.
Jadi Tersangka
Atas perbuatannya itu, pelaku sendiri telah ditetapkan jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut pengemudi ini terancam empat tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pengemudi Pelat RFH yang Tabrak Polisi
Kronologi
Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisial Briptu DS menjadi korban tabrakan oleh seorang pengendara mobil dengan nomor polisi B 1909 RFH. Insiden ini terjadi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022, siang.
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno, kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Mulanya, korban merasa curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut yang menggunakan strobo. Karena dinilai penggunaan strobo itu tidak sesuai peruntukannya, maka anggota tersebut memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.
"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh," katanya.
Namun, lanjut Sutikno, saat anggota hendak memberhentikan kendaraan itu, pengemudi mobil justru tancap gas dan menabrak korban. Sehingga, petugas lainnya mengejar pengemudi tersebut dan berhasil tertangkap di Tol Bintara.