Tak Mau Bayar Siomay Rp 4 Juta, Mulyana Diseret ke Pengadilan

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Metro – Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dengan terdakwa Mulyana DS alias Zenzen yang diduga melanggar pasal 378 KHUP atau penipuan. Perkara ini bermula saat Mulyana yang membeli siomay ke pedagang sejak pertengahan 2021 dan tidak mau membayarnya hingga utangnya menumpuk hingga jutaan rupiah.

Sunarto: Pejabat MA dan Badan Peradilan Tidak Usah Dijamu Ruangan VIP Kalau Kunjungan Kerja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani Simanjuntak merinci dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 1 Agustus 2022 kemarin. Dalam dakwaannya, Mulyana memesan siomay sampai tiga kali dari seorang pedagang siomay yang sama pertengahan 2021. 

Siomay Bandung.

Photo :
  • U-Report
MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Dari pemesanan pertama, kedua dan ketiga, terdakwa tidak kunjung mau melunasi pembelian hingga sebesar Rp 4 juta lebih. Oleh karena kesal bolak-balik menagih tak kunjung dibayar, pedagang pun melaporkannya ke Kepolisian.

Usai mendengarkan surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Boko pun menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. Mendengar itu, Boko memberi kesempatan kepada penasihat hukum menyusun eksepsi. 

"Sidang berikutnya pekan depan. Seharusnya dibayarkan saja pembelian siomaynya agar masalahnya tidak sampai ke pengadilan ini," ujar Boko mengingatkan.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dalam kasus ini, diketahui jika Mulyana tidak ditahan. Menjawab pertanyaan hakim, jaksa mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus itu lewat rumah keadilan atau Restoratif Justice (RJ). Namun pihak saksi korban tidak mau lagi berdamai. 

"Dia (saksi korban) diduga sudah terlanjur kesal sebelumnya berulangkali  menagih tetapi pembeli itu tidak mau membayarnya,"  kata Melani.

Sebelumnya, Jaksa Agung  Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana SH MH menyetujui penghentian penuntutan sebanyak sembilan  kasus  pidana umum berdasarkan asas keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ). 

“Berkas kasus tersebut sebelumnya dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual oleh Jampidum Fadil Zumhana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Berkas kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif itu masing-masing atas nama tersangka Vick F. Lekatompessy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat. 

Dia disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka Regina Nifanngilyau Alias Gina dari Kejari Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya