Imigrasi Soekarno Hatta Ekstradisi WN Hongaria
- Dokumentasi Imigrasi Soekarno-Hatta.
VIVA Metro – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pengawalan pada proses ekstradisi Robert Hovath, warga negara Hongaria yang menjadi tersangka tindak kejahatan.
Robert terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara
berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence). Kemudian tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria.
Proses ektradisi ini pun telah melalui keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.
"Atas keputusan itu, Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat, 5 Agustus 2022.
Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00.10 WIB dini hari, melalui Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang.
Dia melanjutkan, penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah Indonesia.
"Ini komitmen untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi," ujarnya.
Sebelumnya, Robert Horvath berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan
Polda Metro Jaya.
Setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath, pada tanggal 17 Januari 2022 terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel dan selanjutnya Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria dimaksud.
Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara. Pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan termohon ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.