Hotman Paris: JNE Distribusikan 6.199 Ton Beras Bansos, 3,4 Ton Rusak

Pengacara JNE Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea menegaskan beras yang dikuburkan oleh pihak JNE, merupakan beras bantuan sosial (bansos) Presiden yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, yang disebabkan terkena hujan saat proses pendistribusian.

Hotman menjelaskan dari 6.199 ton beras bantuan Presiden yang disalurkan melalui JNE, sebanyak 3,4 ton dinyatakan rusak. Berdasarkan data JNE, kerusakan beras hingga tidak layak konsumsi tersebut terjadi di bulan Mei dan Juni 2020.

Beras yang rusak kemudian disimpan di gudang penyimpanan milik JNE hingga November 2021 atau selama 1,5 tahun. Kemudian beras tersebut baru dibuang dengan cara dikuburkan di sebuah lahan kosong di wilayah Sukmajaya Depok, Jawa Barat.

"JNE terlalu hati-hati. Dikubur agar tidak disalahgunakan. Takut nanti dituduh menjual beras Banpres," kata Hotman dalam Konferensi Pers Bersama JNE di Penjaringan Jakarta Utara, Kamis 4 Agustus 2022.

Lokasi puluhan karung beras bansos terkubur di Depok

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Menurut Hotman, saat menemukan beras tidak layak konsumsi tersebut, pihak JNE kemudian mengganti rugi beras yang rusak dari kantong pribadi JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dirugikan atas kerusakan tersebut.

"Karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak ini adalah milik JNE. Mau dikemanain kek, atau dipake untuk apa kek, itu urusannya JNE. Jadi mengatakan itu penimbun, itu fitnah," tegasnya

Terpisah, polisi membenarkan beras bansos dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dikubur dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, merupakan beras rusak.

"Kemudian, beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 4 Agustus 2022.

Prosedur JNE Dikubur

Adapun alasan kenapa beras rusak dikubur, Zulpan menjelaskan menurut perusahaan logistik PT JNE selaku pihak yang mengubur, mekanisme mereka dalam memusnahkan barang rusak adalah dengan menguburnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Beras rusak itu telah diganti oleh JNE. Dimana beras rusak karena kesalahan yang dilakukan JNE saat mengambilnya di gudang pemenang vendor bansos. Namun, dalam perjalanan beras terkena hujan hingga rusak.

"Kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Jadi, penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak," ungkapnya

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dikubur dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dihentikan polisi.

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

"Iya, kasus dihentikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 4 Agustus 2022.

Dirinya mengatakan, kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Kata Auliansyah, tak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Pemerintah pun disebut tidak dirugikan.

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Untuk diketahui, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.

8 Golongan yang Tidak Layak Dapat Bansos, Siapa Saja?

Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.

"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE, ada pemendaman sembako, kemudian saya telusuri," kata sang warga Rudi Samin kepada wartawan.

Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Diserahkan ke Kejaksaan

Pengacara Razman Arif Nasution dipanggil polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pengacara Hotman Paris. Razman memenuhi panggilan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024