Polisi Setop Kasus Bansos Presiden Dikubur di Depok

Lokasi puluhan karung beras bansos terkubur di Depok
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Metro – Penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19 dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dihentikan polisi.

Presiden Prabowo Subianto: Terserah Rakyat, Pilih yang Baik, Bagus Semuanya

"Iya, kasus dihentikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 4 Agustus 2022.

Lokasi puluhan karung beras bansos terkubur di Depok

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra
Wapres Filipina yang Ancam Bunuh Presidennya Siap Hadapi Pemakzulan

Dirinya mengatakan, kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Kata Auliansyah, tak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Pemerintah pun disebut tidak dirugikan.

"Tidak memenuhi unsur pidana," katanya lagi.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Depok

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.

Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.

"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE, ada pemendaman sembako, kemudian saya telusuri," kata sang warga Rudi Samin kepada wartawan.

Baca juga: Mengenal Rudi Samin, Sang Pembongkar Kuburan Bansos Presiden di Depok

Presiden Prabowo nyoblos Pilkada Serentak 2024.

Pesan Prabowo ke Calon Kepala Daerah: Menang Jadi Pemimpin Semua, Kalah Harus Bekerja Sama

Presiden Prabowo Subianto mengimbau setiap calon kepala daerah bisa legawa menerima hasil pemungutan suara Pilkada Serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024