Indra Kenz Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana pada 12 Agustus 2022
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Tangerang telah menentukan jadwal sidang atas Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binary Option (Binomo).
Hal itu setelah pihak pengadilan melakukan input dan penyerahan berkas laporan ke Ketua Pengadilan, hingga ditentukan jadwal sidang Indra Kenz akan digelar pada 12 Agustus 2022.
"Kasus akan disidangkan pada 12 Agustus mendatang," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Kamis, 4 Agustus 2022.
Pada sidang itu, nantinya majelis hakim akan dipimpin ketua Rahman Rajaguguk, serta anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.
Terkait dengan kehadiran Indra Kenz, Arief belum bisa memastikannya, dan semua tergantung pada jaksa.
"Kita belum tahun apakah terdakwa dihadirkan atau tidak, tergantung jaksa nanti," ujarnya.
Dalam perkara itu, seluruh barang bukti atas kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp100 miliar itu telah diserahkan ke PN Tangerang. Mulai dari uang tunai, hingga dua mobil mewah milik Indra Kenz.
"Semua barang bukti dilimpahkan ke kami (PN Tangerang), tapi oleh karena PN Tangerang, ternyata tidak punya tempat yang cukup untuk alat bukti barang tersebut, maka kita titip di Kejaksaan Tangsel," ujarnya.