Kuasa Hukum JNE: Beras yang Dikubur Bukan Bansos tapi Milik JNE
- VIVA/Ridwan Putra
VIVA Metro - Tim kuasa hukum perusahaan logistik PT JNE mengklaim beras yang dikubur adalah milik mereka, bukan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19.
"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," ujar pengacara pihak JNE, Anthony Djono di lokasi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia mengatakan, kliennya sudah mengganti beras itu lantaran beras tak laik untuk dibagikan buntut dalam kondisi rusak. Beras rusak saat mereka bawa dalam perjalanan. Saat itu beras kehujanan.
Anthony mengatakan, tak ada kerugian akibat tindakan JNE. "Kami bertanggung jawab, kita ganti semua beras yang rusak. Ada nggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kita sudah ganti semua. Jadi tidak ada kerugian sedikit pun," ujarnya.
Dia menambahkan, "Setelah beras dari gudang Bulog diambil, dalam perjalanan ada yang kena hujan sehingga itu biasa lah basah, ada berjamur, itu sudah tidak layak konsumsi. Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat, tidak mungkin beras rusak kita kasih kepada penerima manfaat."
Sebelumnya diberitakan, puluhan karung beras bantuan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19, ditemukan terkubur di sebuah lapangan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Diduga, perusahaan pengiriman JNE yang melakukan itu, karena lokasinya yang berada persis di depan gudang perusahaan tersebut.
Tumpukan sembako itu pertama kali diketahui warga setempat yang juga sebagai ahli waris tanah tersebut yang mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan pengiriman tersebut.