Polisi Benarkan Razman Arif Nasution Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA Metro - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Juli 2022. Razman dipolisikan terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah.
Surat atau Akta Palsu
Laporan terhadap Razman ini teregister dengan nomor LP/B/3875/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022. Terlapor dalam hal ini ialah seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia.
"Iya (dilaporkan), terkait pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dipolisikan Buntut Dugaan Ijazah Palsu
Berawal pada Bulan Juni 2022
Zulpan mengatakan kejadian ini berawal saat bulan Juni 2022 lalu Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu.
"Hal tersebut diketahui dari konfirmasi kepada pihak Dikti," katanya.
Karena korban merasa dirugikan, selanjutnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Razman dilaporkan terkait Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Akta Palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas.
"Laporan sedang didalami ke Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Zulpan.