Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino saat menghadiri sidang penganiayaan secara online
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Maret lalu.

“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Putra Siregar dan Rico Valentino pakai baju tahanan

Photo :
  • Istimewa

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit


Sementara itu dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret lalu. Putra Siregar ditahan bersama artis Rico Valentino. 

Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022 dan langsung ditahan.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024