Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA Metro – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Maret lalu.
“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Baca Juga :
Viral Rekaman Diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Kekerasan, Penyebabnya...
Sementara itu dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.
“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret lalu. Putra Siregar ditahan bersama artis Rico Valentino.
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022 dan langsung ditahan.
Berteman Sejak Kecil dan Tinggal Satu Kos, Dua Pemuda Malah Saling Tusuk hingga Bersimbah Darah
Dua pemuda berteman sejak kecil terlibat duel di kos Priuk, Jakarta Utara. Duel tragis ini membuat keduanya luka parah akibat tusukan dan sayatan. Polisi selidiki motif.
VIVA.co.id
25 Januari 2025