Sampah di Lokasi Citayam Fashion Week Tembus 1,5 Ton Sehari

Arsip Foto - Tempat sampah pilah di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti/am.

VIVA Metro – Plt Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan sampah di kawasan Dukuh Atas yang menjadi titik Citayam Fashion Week mencapai 1,5 ton perhari. Sampah tersebut diperoleh dari para pengunjung yang datang ke Citayam Fashion Week di Dukuh Atas.

Kata Edy, para pengunjung Fashion Week di Dukuh Atas itu tidak hanya datang dari Citayam, Bojonggede, dan Depok. Melainkan dari wilayah Bekasi dan Serpong, Tangerang juga ikut meramaikan ajang Citayam Fashion Week.

"Sampahnya itu kalau kita rata-rata sehari bisa sampai 2,5 meter kubik atau hampir 1,5 ton. Itu dari dua lokasi," ujar Edy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Program Harum Manis PGN, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Harjamukti

Rina Nose di Citayam Fashion Week

Photo :
  • TikTok @nurrisqan

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

Lebih lanjut, Edy menuturkan awalnya cukup banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut. Namun, dalam dua minggu terakhir jumlah pelanggar semakin berkurang.
Menteri Lingkungan Hidup Ancam Stop Restoran dan Hotel jika Buang Sampah Makanan ke TPA


"Agak berkurang dari dua minggu ke belakang. Sekarang (para pengunjung) sudah mulai mengerti, jumlahnya sekitar 5 orang per hari. Ini yang paling banyak ditemukan di weekend ya, karena mereka banyak yang berlibur," bebernya.

Edy mengungkap, sampai dengan saat ini belum ada sanksi denda yang harus dibayarkan para pengunjung jika membuang sampah sembarang. Namun, mereka yang melanggar kerap dikenakan sanksi sosial berupa menyapu dengan menggunakan rompi.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Para pengunjung diharapkan memiliki rasa malu dan jera sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

"Langkah langkah yang kami lakukan juga masih persuasif, jadi tindakan pengawasan dan penindakan masyarakat yang buang sampah sembarangan kami coba lakukan dengan berupa sanksi penyapuan dengan menggunakan rompi, yang bertuliskan 'Kami pelanggar Perda Nomor 3 tahun 2013' seperti itu," ungkap Edy.


"Itu mendorong rasa malu karena di situ banyak warga banyak orang yang lalu lalang. Jadi sementara ini memang belum diterapkan sanksi denda. Mudah-mudahan mereka bisa diberikan edukasi. Karena memang mereka itu anak anak ABG," pungkasnya.