Sempat Tumbang, Pemeriksaan Tersangka Roy Suryo Digas Lagi Hari Ini

Roy Suryo usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan kembali eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka hari ini, Kamis 28 Juli 2022. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Iya, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Rencananya, mantan politisi partai Demokrat tersebut bakal dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB. Pihaknya masih menunggu kedatangan Roy Suryo. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini tidak mau berspekulasi apakah Roy Suryo bakal ditahan usai diperiksa. Dia minta agar pemeriksaan berjalan dulu saja hingga rampung.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," kata dia.

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan kembali diperiksa pada Kamis besok, 28 Juli 2022. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan kliennya tersebut akan hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Insya Allah hadir," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022

Seharian Diperiksa

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Lagi, Kombes Ade Safri Tak Tahu Alasannya Apa

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Setelah hampir seharian diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.

Usai Temui Penyidik Polda Metro, Pengacara Klaim Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan

"Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.

Kronologi Perkara

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Cuitan Twitter Roy Suryo soal stupa mirip Jokowi.

Photo :
  • Tangkapan layar Twitter

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya