Polisi Sebut Soal Pengaturan Jam Kerja Baru Sebatas Usulan

Ilustrasi kantor/tempat kerja.
Sumber :
  • Arkadia Works

VIVA Metro - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku kalau pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih sebatas usulan. Sehingga, mereka menyebut usulan itu masih harus dimatangkan kembali.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Ilustrasi kantor/tempat kerja.

Photo :
  • Arkadia Works

Masih Bahas Secara Internal

Pentingnya Model Kompetensi dalam Pengembangan Tenaga Kerja

Polisi masih membahas secara internal soal pengaturan jam kerja bagi para pekerja di Jakarta. Setelahnya, mereka bakal mengundang pihak terkait guna masukan soal rencana penerapan kebijakan itu guna mengurai kemacetan di Jakarta.

"Langkah-langkah koordinasi sudah. Ini tentunya ditindaklanjuti, contohnya Minggu depan kami akan rapat dan mengundang pihak-pihak stakeholder terkait," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rusdy Pramana, kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Baca juga: Bahas Aturan Jam Kerja, Polda Metro-Pemprov DKI Gelar Rapat

Himpun Setiap Masukan

Mereka bakal menghimpun setiap masukan yang disampaikan soal kebijakan tersebut saat pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, Rusdy berharap rencana kepolisian mengatur jam kerja untuk mengurai kemacetan bisa semakin matang.

"Ini namanya usulan, ide yang kami harus bicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Ada Dinas Perhubungan, sampai Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB barangkali. Ini sedang kami minta masukan, kira-kira pihak mana saja yang bisa kami ajak untuk duduk bersama membahas tentang usulan ini," kata dia lagi.

Program Atasi Kemacetan

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman sedang menyiapkan sejumlah program mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satunya mengenai pengaturan jam beraktivitas.

Pengaturan yang dimaksud Latif yakni seperti kelompok anak sekolah akan diatur aktivitasnya pada jam 07.00 pagi, kelompok pekerja esensial diatur pada jam 08.00-09.00 pagi, pekerja sektor kritikal akan diatur pada pukul 10.00-11.00 pagi dan seterusnya.

Berdasarkan keterangan dari Latif, usulan itu sedang dikaji secara matang. Pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Sekarang gini, jam enam sampai sembilan pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam sembilan sampai jam dua siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," ujar Latif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya