Hakim Batalkan AJB Tanah di Kedoya Jakbar

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan perdata sengketa tanah dengan ahli waris lahan milik Hj. Yoyo Rokiyah warga Kedoya, Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya Rabu 27 Juli 2022, hakim membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan. 

Dengan begitu SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan dengan total luas 5960 M2 yang terbit atas nama Surya Abbas Syauta tidak berlaku lagi alias tidak berkuatan hukum. 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Photo :
  • Istimewa

Hakim juga memutus Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.

Dikutip VIVA dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat, nomor perkara 897/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt memuat putusan sebagai berikut:

"Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, almarhum Surya Abbas Syauta 9suami dario tergugat VI), orangtua dari tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX dan tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya, dalam putusan itu juga menyatakan Sah surat Girik C Nomor : 1643, Persil 100 A, Blok D III Seluas 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) atas nama Almarhum NAISAN yang terletak di Jl. Kedoya Raya, RT. 010 RW. 005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat milik para penggugat. 

"Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 330/ 1972, tertanggal 5 April 1972, PPAT/ CAMAT KEBON JERUK (TERGUGAT II), Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan hukum. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk mengembalikan pencatatan kepemilikan tanah bekas milik adat C Nomor 1643 Blok D III Persil 100 a seluas + 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) atas nama Almarhum NAISAN dalam keadaan seperti semula," tulis putusan ini.

Diketahui sebelumnya, Perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt sebelumnya bergulir di meja hijau setelah Hj. Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB sebagai dasar penerbitan sertifikat nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2. 

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Drs. Zainudin selaku camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum. Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda. 

Tanah sengketa Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro di Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVAnews/ Zaky Al Yamani
Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Luas lahan di AJB 5746 M2. Setelah jadi sertifikat yaitu HM 143/Kedoya menjadi 4790 M2 dan HM 256/Kedoya Selatan menjadi 1170 M2 dengan total 5960 M2. Selain itu selama penerbitan AJB, Hj. Yoyo Rokiyah  pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya. 

"Kami sedari awal sudah yakin akan memenangkan gugatan ini. Terimakasih Majelis Hakim. Majelis hakim sudah mengabulkan tuntutan kami. Lahan kami tidak pernah dijual. Jadi kalo muncul sertifikat diatas lahan kami itu aneh, "  ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah lahan dengan dasar Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III. 

Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan Girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.

Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris Surya Abbas Syauta yaitu Bernard Syauta dkk. 

Terbitnya sertifikat diatas lahan milik warga diduga kuat ada unsur korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. Dilakukan dengan modus menerbitkan Sertipikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU. 

Sebab lahan seluas 2,4 Hektar milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut kini tercatat dengan sertipikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya  Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan(d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya

Jawaban Tergugat

Kuasa hukum warga Kedoya yang dituding mafia tanah

Photo :
  • Istimewa

 Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, mengaku keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah. Hal ini terkait dengan kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujarnya kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya