Istri Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro: Ipda OS Dipenjara Dimana?

Kuasa hukum keluarga korban penembakan polisi di exit tol Bintaro, David Aruan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Metro – Kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS terhadap dua warga berinisial PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada 26 November 2021 lalu kembali menyeruak. Pihak keluarga PP yang menjadi korban tewas dalam insiden itu mendatangi Propam Polda Metro Jaya

Kuasa hukum keluarga korban, David Aruan menyatakan kedatangan mereka ke Propam Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan status dari kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS.

"Kami datang ke sini ingin melaporkan hal ini ke Propam, karena kasus ini (polisi tembak warga di Exit Tol Bintaro) sudah lama, tapi masih ada terkesan ditutup-tutupi," ujar David kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Juli 2022.

David menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi perkembangan kasus penembakan ini. Namun, secara tiba-tiba keluar surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ipda OS.

"Belakangan ke sini, ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis. Oknum sudah diputuskan bersalah dua tahun," bebernya.

Polda Metro mengungkap kasus penembakan di exit tol Bintaro

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Meski vonis sudah keluar, David menyatakan pihaknya belum mengetahui bagaimana status dari Ipda OS yang sebelumnya merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Justru itu, kami pertanyakan di sini. Kami ingin ketahui sebenarnya bagaimana, ini kan sudah jelas tapi kendala dari pihak korban tidak mengetahui dari awal proses persidangan, tidak mengetahui dan tidak pernah dipanggil padahal ini korban," ungkap David.

"Tapi, karena sudah ada putusan maka kita tanyakan kelanjutannya gimana ini kepada oknum (Ipda OS) ini. Sebab, yang disesalkan tidak ada pendekatan. Jadi kalau ada masyarakat kena tembak ya ditinggalkan aja gitu. Yang pasti, kasus ini harus jelas," sambungnya

Sementara itu, istri korban PP, Listi juga turut mempertanyakan proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan suaminya. Menurutnya, institusi Polri tidak bertanggungjawab atas kasus tersebut terutama kepada dirinya selaku istri korban.

"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau 9 bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya enggak tau, pertanggungjawaban institusi ini (Polda Metro Jaya) enggak ada ke keluarga saya," kata Listi.

Terkesan Ditutupi

Kata Listi, pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan terkait dengan penanganan kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS. Sampai dengan akhirnya putusan sidang keluar terhadap Ipda OS.

"Enggak ada sama sekali, ada undangan juga engga. Saksi yang tiga orang di dalam mobil ini juga enggak ada. Tiba-tiba keluar surat sidang sudah divonis penjara dua tahun," sambungnya.

Lebih jauh, Listi juga berharap agar kedepan Polda Metro Jaya bisa transparan dalam memberikan informasi terkait penanganan kasus penembakan yang dilakukan oknum kepolisian.

Polisi yang Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Ditahan Dipatsus

"Ini kenapa terkesan dilindungi, kalau sudah penjahat ya penjahat, kenapa ditutupin. Sampai sekarang kami enggak tahu prosedurnya gimana, dimana dipenjaranya, kami juga enggak dijelaskan," ujar Listi.

Senjata api (foro ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Rumah Cawabup Solok Selatan Yulian Efi Ditembak OTK

Untuk diketahui, oknum anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS, yang melakukan penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan. "Menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Dia mengatakan, penetapan Ipda OS jadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan, Senin, 6 Desember 2021. Ipda OS terbukti melakukan tindak pidana. Ipda OS dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Dia terancam pidana penjara selama tujuh tahun. 

Ipda OS, yang melakukan penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, berdalih diserang sehingga melepas tembakan ke dua korbannya. 

Awalnya, Ipda OS ditelepon temannya, O yang mengklaim diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Pria berinisial O itu melapor kepada Ipda OS karena dibuntuti dari Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Dapat laporan tersebut, Ipda OS mengarahkan O ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang tidak jauh dari lokasi penembakan. Di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara ke mobil Ayla. Tapi, rombongan dalam mobil Ayla tak mengindahkan bahkan hendak menabrak Ipda OS.  

"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya